Pages

Sunday 9 January 2011

anak jalanan

Kisah anak jalanan

Pengertian Anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang
mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak.

Jalanan punya arti,jalanan punya kehidupan, jalanan punya harapan, jalanan punya nurani…Jalanan tidak sendiri… dan tidak semua anak jalanan itu .. akibat pengaruh dari ekonomi,
Menurut saya anak jalanan itu bisa dari faktor broken home, ekonomi , solidaritas , Mencari kesenangan , penasaran dan ada juga perkelompok.
Saya akan menjelaskan tentang anak jalanan/ pengamen.
Mungkin bila kita melihat orang jalanan / pengamen yang selalu yang ada di benak kita adalah anak kita yang kotor, kumuh, dan nakal. Memang semua itu benar, tapi ada suatu hal yang lebih berharga di balik semua itu. Anak jalanan /pengamen mempunyai suatu keistimewaan yang tidak kita miliki. Apa keistimewaannya? Tiap hari mereka mampu melawan kekejaman kehidupan hanya untuk 1 tujuan yaitu mencari uang untuk hidup 1 hari. walaupun yang didapat sedikit namun mereka tetap bersyukur dan tak mengenal kata “putus asa” untuk kembali berjuang pada hari-hari selanjutnya. Namun bagaimana dengan kita? Kita tidak tiap hari merasakan kekejaman dunia, hanya pada waktu tertentu saja namun lebih parahnya kita selalu gampang berputus asa bila mengalami kegagalan dan yang lebih parahnya lagi kita tidak pernah mensyukuri apa yang kita punyai saat ini. Sekarang lebih hebat manakah ?kita atau anak jalanan?
Dan Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).
Menurut pengalaman saya , yang saya dapat anak jalanan itu selalu senang , pantang menyerah , terus terus dan terus berjuang , dan saya teringat dengan satu kata “ SOLIDARITAS TANPA BATAS” apabila ada satu anak jalanan itu diserang /dipukuli maka teman-temannya siap membantu ,
dan satu pesan terakhir dari saya :

“JANGAN PERNAH MENGUCILKAN ANAK JALANAN” (ANAK JALANAN JUGA MANUSIA PUNYA HATI NURANI DAN PERASAAN)

No comments:

Post a Comment